ADVERTISEMENT

DPR Menilai Keberadaan Polisi Siber Tak Sesuai Fungsinya Jika Hanya Urusi Berita Hoax

Selasa, 29 Desember 2020 19:13 WIB

Share
DPR Menilai Keberadaan Polisi Siber Tak Sesuai Fungsinya Jika Hanya Urusi Berita Hoax

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD mengeluarkan pernyataan bahwa polisi siber akan semakin digencarkan di tahun 2021 mendatang. Polisi siber yang dimaksud Mahfud berupa kontra narasi yang nantinya akan bertugas mengawasi informasi yang beredar di media sosial khususnya yang tidak benar atau hoax.

Pernyataan Menko Polhukam ini direspon oleh Wakil Ketua FPKS DPR RI, Sukamta, PhD yang menyatakan bahwa ada tugas polisi siber yang lebih utama yaitu mengurusi ribuan penipuan online yang merugikan rakyat senilai trilliunan rupiah.

"Terkait dengan patroli polisi siber, tugas utama lain yang seharusnya ditingkatkan ialah penanganan kasus penipuan online. Dalam 5 tahun terakhir jumlah laporan mencapai 13.520 dengan total kerugian mencapai 1.17 trilliun. Dari laporan tersebut laporan penipuan online mencapai 7.047 laporan lebih banyak dari laporan penyebaran konten provokatif 6.745 kasus," kata Sukamta, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Banyak Beredar Berita Hoaks di Medsos, Polri Gencar Patroli Cyber

Ia mengatakan, jumlah aduan dan kerugian tersebut termasuk besar, namun tidak ada langkah serius dan strategis yang dilakukan pemerintah.

Pemerintah malah sibuk melakukan kontra wacana terhadap pengkritiknya. Doktor lulusan Inggris ini menyatakan bahwa fokus polisi siber yang lebih berat pada penindakan terhadap suara-suara kritis terhadap pemerintah bisa mengkebiri kebebasan berpendapat rakyat.

"Indeks kebebasan sipil Indonesia tahun 2019 menurun dibandingkan tahun 2018 akibat dari kebebesab masyarakat dalam menyuarakan pendapat merasa dihalangi atau takut bersuara," ucapnya.

Bahkan kini, lanjutnya, jarang kita mendengar suara kritis dari akademisi, ulama, intelektual. Semua memilih diam, tidak berpendapat kritis terhadap pemerintah agar aman dari pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Baca juga: Meutya Hafid Menilai UU ITE Belum Perlu Direvisi

Pasalnya UU ITE itu bersifat tajam dipergunakan untuk menjerat mereka yang kritis kepada pemerintah namun tumpul kepada pembela penguasa. Hal ini menjadi perseden buruk bagi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi yang di jamin UUD 1945.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT