"Penyidik masih menunggu kuasa hukumnya datang ke Polres. Yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan yang bersangkutan," imbuhnya.
"Jadi nanti dilihat hasil koordinasi penyidik dengan kuasa hukum pelapor," papar kapolres.
Sebelumnya diberitakan Pengemudi mobil Toyota Innova B 2159 SIJ yang mengakibatkan kecelakaan maut hingga menewaskan satu orang wanita, di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 1 Pengendara Motor di Pasar Minggu
Sang pengemudi diketahui bernama Aiptu Imam Chambali yang sebelumnya terlibat saling serempet dengan mobil Hyundai bernopol B 369 HRH, dikemudikan Dian Prasetyo, 25, dari arah Barat menuju Timur.
Kejadian tersebut justru berujung pada kecelakaan maut yang melibatkan tiga pemotor dari arah berlawanan.
Adapun ketiga korban tersebut antara lain pemotor yang mengendarai Yamaha Mio bernopol B 3167 EEI, dikemudikan ojek Online, M. Sharif, 41, dan pemotor Honda Revo B 3595 EXQ dikemudikan Dian Prasetyo, 25, yang sedang menepi jalan mengalamui luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka sehingga langsung dilarikan ke RS. Fatmawati.
Sedangkan pemotor Honda Vario B 3036 EPV bernama Pinkang Lumintang, 30, tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka yang parah di bagian kepala.
Baca juga: Pengemudi Mobil Mengakibatkan Kecelakaan Maut Hingga 1 Orang Tewas Ternyata Seorang Polisi
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan ersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Adji/tha)