Oliver mengaku menjadi dokter gadungan sejak tahun 2019. Ia menguras harta korban dengan mengaku untuk dibelikan baju alat pelindung diri (APD).
"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang mereka. Pelaku diketahui tidak pernah ada membeli perlengkapan APD dan justru untuk kehidupan dirinya sehari-hari. Pelaku juga sering lakukan video seks dengan korban," kata Egy.
Oliver dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara.