JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah diminta mengadopsi kearifan lokal ketika membuat kebijakan daerah, agar identitas daerah tetap tercermin dalam sistem birokrasi.
"Saya mengajak pemerintah pusat untuk meningkatkan adopsi kearifan lokal dalam berbagai peraturan pemerintah," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka secara virtual Refleksi Akhir Tahun 2020 dalam acara Kongres Sunda, Minggu (27/12/2020).
Ia menyebut, kearifan lokal menjadi faktor penting saat penyusunan aturan daerah.
Baca juga: LaNyalla dapat gelar Pangeran Hardonagoro dari Keraton Kasunanan Surakarta
"DPD RI memahami eksistensi kearifan lokal sebagai cerminan hukum yang masih hidup di tengah masyarakat lokal, sehingga diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan," kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyebut, eksistensi yuridis kearifan lokal di dalam peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas.
Oleh karena itu, kata LaNyalla, peraturan perundang-undangan harus tetap mendasarkan kepada kearifan lokal sebagai bagian dari hukum adat.
Baca juga: LaNyalla: Indonesia Memanggil 8 Juta Saudagar Bugis Makassar
"Saya mengajak pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan. Termasuk kalangan masyarakat madani di perguruan tinggi dan Organisasi non-pemerintah," katanya.
Ia meminta untuk gencar mempromosikan gagasan-gagasan lokal.
"Tentu yang mengandung kearifan, yang masih tertanam dan disuburkan masyarakat lokal, sebagai dasar pengambilan kebijakan lokal," tutur LaNyalla.