Baca juga: Otak Komplotan Begal Sepeda Ditembak Mati, 20 Kali Beraksi di Jabodetabek
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sang Ibu Emosi
Sementara itu ibu korban, Putri Savitri, yang hadir di Polres Metro Bekasi Kota tak kuasa menahan emosi saat melihat para tersangka dihadirkan.
“Mereka manusia berhati iblis, tidak memiliki rasa kemanusiaan. Mereka harus dihukum mati,” ucapnya dengan nada tinggi.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Begal yang Membunuh Tukang Ojek di Papanggo
Wanita bernama Putri ini sambjl terbata bata mengatakan,akibat ulah para pelaku kini anak yang tersisa tinggal satu.
“Saya punya anak dua , lelaki semua dan anak sulung kami sudah dibunuh oleh manusia berhati iblis itu. Sekarang anakku tinggal semata wayang,” ujarnya sambil berlinang air mata. (yahya/win)