JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penipuan dan persetubuhan dengan motif menjadi dokter. Adapun tersangka yang bernama Michael Wibiksana (23) mengelabuhi para korban dengan berpura-pura menjadi dokter gadungan.
Tersangka mengaku kepada para korban bahwa sedang membutuhkan biaya untuk berbisnis alat kesehatan. Dari korbannya pelaku berhasil menipu ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol, Heru Novianto mengatakan, korban PAD (24) berkenalan dengan dokter gadungan yang hanya lulusan SD, melalui aplikasi pencari jodoh Tinder pada akhir Maret 2020.
Pelaku yang berpose menggunakan atribut dokter lengkap pada profil Tinder dan mengaku sebagai dokter muda di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat korbannya kesengsem.
Baca juga: Anak Jokowi Hampir Kena Tipu Sindikat Penipuan Online 4 ABG
Kemudian melalui bujuk rayu si dokter gadungan kelahiran Batam tersebut, pada bulan Maret pelaku berhasil memeras korbannya sebesar Rp169 juta secara bertahap dengan dalih meminjam uang untuk modal bisnis alat-alat kedokteran.
"Pada awal Mei, korban dan tersangka kemudian bertemu di kost-kostan pelapor, di Jalan Taman Kebon Sirih 2, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan memutuskan untuk berpacaran," kata Heru, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020).
Setelah 7 bulan menjalin hubungan, korban mulai menaruh kecurigaan, yang kemudian mencari tau mantan pacar dari pelaku. Setelah menemukan kontak mantan pacar pelaku, korban mulai menghubunginya.
Korban merasa curiga, dan meminta bantuan pada mantan pacar dokter gadungan tersebut. Kemudian mantan pacarnya itu menyuruh korban melakukan pengecekan melalui website ppdiktilkemendikbud.go.id.
"Dengan hasil pengecekan tidak ada nama dokter gadungan tersebut pada link websitenya," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Sempat Sembunyi di Pelabuhan Ratu dan Bekasi
Kemudian korban melakukan pengecekan ke RSCM, ternyata nama pelaku tersebut tidak terdaftar sebagai dokter. Kemudian korban melaporkan kejadian apes yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan tersangka di kamar kostnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ucap Heru.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak 8 kali. Tersangka juga mengaku sudah menyetubuhi para korbannya dan melakukan pemerasan sebanyak ratusan juta.
Baca juga: Disebut Lakukan Penipuan Hingga Miliaran, Wanita Cantik Hamil Tua Dilaporkan ke Polisi
Uang hasil penipuan tersebut oleh tersangka digunakan untuk membeli mobil Honda jazz.
"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unti mobil Honda Jazz, Hp, buku tabungan beserta ATM, alat-alat kedokteran dan baju kemeja dokter, serta Biola," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (Yono/tha)