Baca juga: Fraksi PAN: RUU Pemilu Bagian dari Penataan Sistem Kepemiluan
Alih-alih memperkeruh ruang politik publik dengan isu-isu kepemiliuan yang prematur, kata Guspardi, fraksi PAN Komisi II DPR RI saat ini lebih mendorong agar pemilu tidak menimbulkan perpecahan atau pembelahan yang tajam di tengah rakyat seperti terjadi pada Pilpres 2019.
Untuk itu, UU Pemilu mendatang sebaiknya tidak menetapkan threshold yang terlalu tinggi, baik untuk Pileg maupun untuk Pilpres.
"Ini supaya kita bisa mencegah head to head dalam konteks Pilpres, dan membuka ruang pencalonan partai di Pileg dengan lebih besar agar keterwakilan rakyat di DPR bisa kita jaga dan menjadikan parlemen lebih representatif," jelasnya.
Baca juga: Irma Suryani Ingatkan Anak Buah Prabowo, Sudah Dikasih Dua Menteri Jangan Gebuki Jokowi Terus
Politisi yang akrab disapa GG ini menambahkan, guna mendorong demokrasi yang lebih baik, fraksi PAN Komisi II DPR RI juga mendorong pelaksanaan sistem pemilu yang terbuka.
"Artinya, tidak berdasarkan nomor urut, sehingga pemilih bisa lebih menetapkan pilihan preferensinya," pungkas Anggota Komisi II DPR RI ini. (rizal/win)