Akibat Miras dan Rokok, Andi Tewas Dibunuh dengan 4 Tusukan

Sabtu 26 Des 2020, 12:34 WIB
Badik yang digunakan membunuh Andi.(ist)

Badik yang digunakan membunuh Andi.(ist)

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS: Pentingnya RUU Perlindungan Ulama

Melihat kejadian tersebut, sambung Faruk saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka terkena tusukan.

Kanit Reskrim AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu (20/12/2020).

"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan," tukas Suparmin.

Baca juga: Babinsa Kelurahan Pekojan, Tambora, Kodim 0503/ Jakarta Barat Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update