Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS: Pentingnya RUU Perlindungan Ulama
Melihat kejadian tersebut, sambung Faruk saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka terkena tusukan.
Kanit Reskrim AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu (20/12/2020).
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan," tukas Suparmin.
Baca juga: Babinsa Kelurahan Pekojan, Tambora, Kodim 0503/ Jakarta Barat Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/tri)