ADVERTISEMENT

Wagub Ariza Mempersilakan Kalau Ada yang Menggugat Perda Penanggulangan Covid-19

Kamis, 24 Desember 2020 19:40 WIB

Share
Wagub Ariza Mempersilakan Kalau Ada yang Menggugat Perda Penanggulangan Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya gugatan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Covid-19 secara materi.
 
Wagub Ariza mempersilakan kalau ada pihak yang mempermasalahkan atau menggugat ke MA terkait Perda Penanggulangan Covid-19.
 
"Namun kami menghormati jika ada gugatan dari warga, karena itu merupakan hak setiap warga negara ," ucapnya melalui akun Istagramnya, Kamis (24/12/2020). 

Baca juga: Resmi Sandang Status Janda, Nita Thalia akan Gugat Harta Gono Gini ke Nurdin Ruditia

Menurut pria yang akrab disapa Ariza tersebut , bahwa Perda Nomor 2 tahun 2020 itu disusun Pemprov DKI Jakarta bersama anggota DPRD dengan melibatkan pakar dan ahli dari berbagai bidang. 

"Jika ada keberatan dari warga silahkan sampaikan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku . Masukan dan kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evakuasi bagi kami," terangnya. 
 
Sehubungan dengan itu juga, Ariza mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan tetap menghadapi sesuai mekanisme yang ada. "Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan," tegasnya. 

Baca juga: Dikepruk Kunci Inggris oleh Security Hotel, Dokter Cantik Ranisa Larasati Masih Terbaring di Ruang ICU

Sebagai upaya lain, Pemprov DKI juga akan terus berkolaborasi dengan DPRD DKI mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan  utama vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi warga.

Sebagaimana diketahui, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 disoroti masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi COVID-19. 
 
Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta. Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan COVID-19 dan penelusuran kontak. (deny/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT