JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya gugatan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Covid-19 secara materi.
Wagub Ariza mempersilakan kalau ada pihak yang mempermasalahkan atau menggugat ke MA terkait Perda Penanggulangan Covid-19.
"Namun kami menghormati jika ada gugatan dari warga, karena itu merupakan hak setiap warga negara ," ucapnya melalui akun Istagramnya, Kamis (24/12/2020).
"Jika ada keberatan dari warga silahkan sampaikan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku . Masukan dan kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evakuasi bagi kami," terangnya.
Sehubungan dengan itu juga, Ariza mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan tetap menghadapi sesuai mekanisme yang ada. "Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 disoroti masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi COVID-19.
Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta. Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan COVID-19 dan penelusuran kontak. (deny/win)