Hartono Dilantik Jadi Kepala BRGM, Menteri LHK Menyebutnya Sebagai Sosok Mumpuni

Kamis 24 Des 2020, 05:55 WIB
Hartono saat dilantik Presiden Jokowi sebagai ebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Hartono saat dilantik Presiden Jokowi sebagai ebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

JAKARTA – Presiden Jokowi telah melantik Hartono sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu  (23/12/2020).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyambut baik atas pelantikan Hartono itu.

"Saya bersyukur dan mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Hartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan di BRG yang berarti sudah sangat paham sepak terjang BRG selama ini,” ujar Menteri LHK, Rabu.

Menurutnya, Hartono dulu juga salah seorang staf Kementerian LHK yang mumpuni selama menjabat sebelumnya.

“Jadi saya kira beliau akan sangat paham tata kelola dan tata kerja BRGM serta kolaborasinya bersama kementerian atau lembaga lain,” tambahnya.

Hartono, lanjut Menteri Siti, juga cukup mumpuni dalam kerja interaksi dengan lembaga-lembaga internasional. “Jadi saya cukup optimis menyambut beliau memimpin BRGM, saya gembira," ungkapnya.

Menteri Siti menaruh harapan yang besar akan kerja kolaboratif Kementerian LHK dan BRGM ke depan sesuai dengan kebijakan, standar dan ketentuan perundangan-undangan.

"Saya memimpikan kerja lapangan bersama antara Kementerian LHK, BRGM, tentunya juga dengan partisipasi pemerintah daerah, UPT terkait, dan masyarakat, kita satu arah vektor pencapaian tujuan sesuai arahan Presiden, sehingga hasilnya akan produktif dan jelas untuk kemajuan bangsa dan negara melalu kerja-kerja lapangan," papar Menteri Siti.

Pelantikan Hartono sebagai Kepala BRGM sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Hartono sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Restorasi Gambut (BRG) dan juga Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRG.

BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

Berita Terkait

News Update