Baca juga: Polisi Masih Kejar Pemasok Sabu untuk Iyut Bing Slamet
Tim Satgasus Polri ini melakukan pengintaian sejak informasi didapatkan petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Agya warna putih.
Selanjutnya petugas membuntuti kendaraan tersebut dari belakang hingga berhenti di salah satu Hotel di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakpus, pada Selasa (22/12/2020) malam.
"Saat itu juga tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan paket shabu dan mengamankan tersangka. Saat ini kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Baca juga: Operasi Purnama Tangkap 20 Tersangka, Sita 85 Kilogram Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut petugas menemukan 196 bungkus shabu seberat 202 kg dengan nilai Rp 156 miliar.
Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan mengejar pemasok barang haram tersebut.
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ilham/win)