Respon Aspirasi Warga, ASN di Tangsel Dilarang Berlibur ke Luar Kota saat Nataru

Rabu 23 Des 2020, 05:45 WIB
Aspirasi pembatasan liburan saat pandemi.

Aspirasi pembatasan liburan saat pandemi.

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut lantaran seluruh dunia sedang berada dalam Pandemi Covid-19, sehingga membuat masyarakat harus membatasi diri dalam berlibur agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Adanya kebijakan pembatasan berlibur bagi masyarakat pada umumnya, membuat salah seorang warga menyampaikan aspirasi kepada redaksi Pos Kota yang isinya:

“kalau masyarakat dibatasi dalam berpergian saat libur Nataru, mohon pemerintah juga membatasi ASN agar tidak keluar kota, apalagi sampai menggunakan kendaraan dinas.”

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun, Gubernur Jabar RK Imbau Warga Tak Berlibur ke Bandung

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar kota disaat libur Natal dan Tahun Baru.

"Dalam Surat Edaran Walikota sudah dijelaskan bahwa ASN selama libur panjang sampai tahun baru ini tidak boleh keluar kota, tidak boleh keluar Tangerang Selatan. Artinya fasilitas dinasnya juga jangan dibawa-bawa," ujar Benyamin kepada Pos Kota, Selasa (22/12/2020)

Benyamin mengatakan, jika ASN tersebut tetap membandel dan melakukan perjalanan keluar kota untuk berlibur, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

"Kalau ada yang bandel sanksinya jelas mulai dari teguran lisan, tulisan dan seterusanya sampai ada sidang Badan Pertimbangan Jabatan / Kepangkatan (Bapekjakat)," katanya. (toga/tha)

Berita Terkait

News Update