Baca juga: Iyut Bing Slamet Sudah Sebut Nama Pemasok Sabu Padanya
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut petugas menemukan 196 bungkus sabu seberat 202 kg. Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan mengejar pemasok barang haram tersebut.
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ilham/tri)