Bareskrim Sebut Peredaran Narkoba Merupakan Kejahatan Luar Biara, Pelaku Harus Mendapat Hukuman Paling Berat

Rabu 23 Des 2020, 19:54 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas menghukum mati seluruh pengedar dan bandar narkoba di Indonesia. 

Selama tahun 2020, total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 50,59 ton ganja, 5,91 ton sabu, 905.425 butir ekstasi, tembakau gorila 138 kg, 42 kg heroin, 330,59 gram kokain, dan 64,59 gram. 

Barang bukti tersebut dari 41 ribu kasus dengan jumlah tersangka 53.184 orang. Rinciannya 53.118 WNI dan 66 WNA.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan luar biasa.

Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya. 

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati," kata Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. 

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," tukas Wahyu. 

Wahyu juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.

"Aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum," tukasnya. (ilham/win)

Berita Terkait

Gempuran Narkoba di Penghujung Tahun

Kamis 24 Des 2020, 06:00 WIB
undefined
News Update