Kedua pelaku, sebelumnya mempunyai akun Facebook menggunakan nama Baim Wong. Kemudian kedua pelaku masuk ke dalam grup Facebook Indonesia giveaway Baim Wong, dan langsung melancarkan aksinya lewat mengirimi pesan kepada anggota grup yang dipilihnya secara acak.
"Setelah mendapatkan korban, kemudian korban mesti mengikuti atau melengkapi persyaratan, sesuai dengan yang diberikan oleh admin," kata Djarwoko panggilan akrabnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Baim Wong Trending di Twitter Gara-Gara Nikita Mirzani Marah-marah
Setelah calon korbannya terpedaya oleh rayuan kedua bandit tersebut, percakapan dialihkan melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah itu penipu tersebut meminta korbannya mentransfer uang sebesar Rp100 ribu untuk biaya pajak.
"Disitulah tipu daya itu diterapkan, yaitu para korban ini diminta untuk mentransfer sejumlah uang Rp100 ribu, ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ," ujar Djarwoko.
Yang terjadi pada kasus ini lanjut Djarwoko, adalah semata-mata karena masalah ekonomi. Sehingga para pelaku penipuan dengan penggelapan ini dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (Yono/tha)