Seluruh RPTRA di Jakarta Utara Ditutup Selama LIbur Natal dan Tahun Baru

Senin 21 Des 2020, 16:29 WIB
RPTRA Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (yono)

RPTRA Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara akan ditutup saat masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Nur Subchan mengatakan sebanyak 77 RPTRA se-Jakarta Utara akan dilakukan penutupan.

"Penutupan dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021," katanya, Senin (21/12/2020).

Baca juga: 28 RPTRA di Jakarta Selatan Dibuka dengan Prokes Ketat

Subchan mengatakan penutupan RPTRA dilakukan pada tanggal 25 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.

"Selama masa penutupan tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA," ucapnya.

Meskipun dilakukan penutupan, Subchan mengatakan pengelola RPTRA tetap bertugas seperti biasa.

"Membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA, mematikan dan menghidupkan lampu dan yang terpenting tetap melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas di RPTRA," pungkasnya. (yono/ruh)

Berita Terkait

News Update