Pemerintah Buka Lowongan Calon Komisioner Komisi Disabilitas Nasional

Senin 21 Des 2020, 15:35 WIB
Dirjen Rehabilitasi Sosial sekaligus Ketua Pansel Komisioner Komisi Disabilitas Nasional (KDN). Harry Hikmat.(dok/ist)

Dirjen Rehabilitasi Sosial sekaligus Ketua Pansel Komisioner Komisi Disabilitas Nasional (KDN). Harry Hikmat.(dok/ist)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;

Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Transformasi Disabilitas Lewat Program Return To Work

5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;

8. Bersedia bekerja penuh waktu;

9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;

Baca juga: Penyandang Disabilitas Sama dan Setara Haknya dengan Warga Negara Lain

10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);

11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan

Berita Terkait

News Update