2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Transformasi Disabilitas Lewat Program Return To Work
5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
8. Bersedia bekerja penuh waktu;
9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
Baca juga: Penyandang Disabilitas Sama dan Setara Haknya dengan Warga Negara Lain
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan