Lakukan Ujaran Kebencian, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Siang Ini Jalani Sidang Perdana di PN Depok

Senin 21 Des 2020, 11:35 WIB
Pengadilan Negei Depok.(dok)

Pengadilan Negei Depok.(dok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID –  Tersandung kasus menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA di media sosial, Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12/2020) siang.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan rencana sidang digelar secara virtual.

"Karena masih pandemi, kita lakukan persidangan secara virtual. 

Yang di PN hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Sementara itu Nanang menjelaskan, sidang semula digelar Kamis minggu lalu. Karena alasan surat kuasa penasihat hukum terdakwa masih belum lengkap maka ditunda.

"Pemeriksaan identitas terdakwa sudah dilakukan, namun karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda Senin. acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasihat hukum terdakwa," paparnya.

Dalam sidang susunan majelis hakim antara lain Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.

Perlu diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap 13 Oktober 2020 silam, dan ditetapkan menjadi tersangka pada 14 Oktober 2020.

Ia diduga telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui akun Twitter.

Kasus Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Berkas Syahganda Nainggolan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember 2020 (angga/tri)

Berita Terkait

News Update