ADVERTISEMENT

DPR Yakini 5 Aturan di UU Cipta Kerja Mampu Dongkrak Rasio Pajak Negara

Senin, 21 Desember 2020 16:07 WIB

Share
DPR Yakini 5 Aturan di UU Cipta Kerja Mampu Dongkrak Rasio Pajak Negara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bank Dunia (World Bank) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, adanya optimisme melalui terbitnya UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan.

Baca juga: Kemnaker Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Pengawas dan Mitra Ketenagakerjaan

Pria yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengutarakan, Indonesia bersiap menjadi negara maju dengan pendapatan per-kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.

Hal itu diungkapkan Eriko dalam diskusi yang diselenggarakan DJP Kementerian Keuangan dengan tema acara ‘UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan’, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pengaturan klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang dapat menyerap tenaga kerja.

“Seiring dengan tantangan bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum.

Terlebih di situasi pandemi seperti ini, kita harus dapat segera memulihkan ekonomi kita,” tandas Eriko.

Melalui UU Cipta Kerja, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal. Tentunya secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT