JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) masih diperlukan di Indonesia, karena semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Satgas Saber Pungli bergerak di bidang bemberantasan korupsi yang “ringan-ringan” pada sentra pelayanan publik, kata Mahfud pada Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020 tersebut. Sentra pelayanan publik itu ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah (provinsi, kabupaten/kota).
“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak,” tambah Mahfud yang juga pengendali/Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli.
Baca juga: Kadis Pendidikan Kota Tangsel Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli di SMPN 18
Menurut Mahfud, meskipun Satgas Saber Pungli bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang proyustisia. Kewenangan proyustisia artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bila dalam kasus dugaan tindakan pungi didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan pada polisi/jaksa yang memiliki kewenangan proyustisia.
Sedangkan kalau dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan mal-administrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.
Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD: Pandemi Tak Kurangi Ancaman Radikalisme dan Terorisme
Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli.