Kejagung Jelaskan Kasus yang Melibatkan GM dan KI di Kejati NTT

Sabtu 19 Des 2020, 18:44 WIB
Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Kejaksaan Agung memberikan rilis penjelasan terkait tindakan penyitaan 2 (dua) bidang tanah yang ada bangunan hotel di atasnya oleh Jaksa Penyidik pada Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pejelasan ini menjawab beberapa awak media apakah betul Kejati NTT melakukan penyitaan beberapa mobil mewah, tanah dan hotel bintang lima terkait kasus korupsi tanah Rp 3 triliun yang melibatkan KI dan GM.

“Bersama ini disampaikan penjelasan bahwa  hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 kemarin lusa, Tim Jaksa Penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi diantaranya 2 orang Warga Negara Asing (WNA) yakni warganegara italia dan berdasarkan  keterangan yang didapat dari pemeriksaan saksi, pihak pembeli pengusaha Ayana sdr. RS dan managernya SA,” demikian rilis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MA, kepada media.

Baca juga: Kejati NTT Batal Periksa Gories Mere dan Karni Ilyas soal Dugaan Korupsi Aset Tanah Negara

Kemudian disebutkan, Tim Jaksa Penyidik menemukan fakta ada pembayaran 3 (tiga)kali transaksi jual beli bidang  tanah diatas tanah pemda mencapai Rp 25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah dan fakta itu dikuatkan dr pemeriksaan 2 saksi warga negara Italia MAS dan NP yg membenarkan keterlibatan VS.

“Sehingga kemudian Tim Jaksa Penyidik melakukan tracing aset ke Dinas Perijinan Pemda Manggarai Barat (Mabar)dan BPN Mabar dan didapatkan informasi kedua bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan  hotel bernama CF KOMODO yang terletak di Jl. Alo Tanis Lamtoro  dan hotel  CAHAYA ADRIAN yang terletak di Cowang Ndereng Labuhan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, keduanya milik VS yg diduga ada kaitan hasil kejahatan,” lanjutnya.

Sehingga, lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Kejati NTT memandang perlu menyita kedua bidang tanah yang ada bangunan hotel diatas tersebut berdasar penetapan penyitaan  Pengadilan  Negeri Kota Kupang tertanggal 17 Desember 2020 dan dilaksanakan pada tanggal yang sama guna dijadikan barang bukti untuk penyelamatan kerugian keuangan negara. (adji/win)

Berita Terkait
News Update