ADVERTISEMENT

Dari Aksi 1812, 177 Orang Ditangkap 26 Diantaranya Reaktif Covid-19 dan 2 Petugas Disabet Samurai

Sabtu, 19 Desember 2020 08:05 WIB

Share
Dari Aksi 1812, 177 Orang Ditangkap 26 Diantaranya Reaktif Covid-19 dan 2 Petugas Disabet Samurai

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Yusri mengaku, semua yang diamankan akan dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

"Yang diamankan masih kita datakan ulang, karena kita akan lakukan proskes, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Apakah bisa dikenakan UU No 6 atau No 4 maupun KHUP. Kalau memang ada ajakan, kita proses sesuai dengan undang-undang," katanya.

Yusri menyebutkan, secara keseluruhan aksi massa berjalan kondusif. Para pendemo sudah bubar, setelah diberikan imbauan melalui pengeras suara bahwa Jakarta masih zona merah Covid-19 dan berpotensi menyebarkan virus corona.

Baca juga: Angkut Simpatisan Aksi 1812, Bus PO Arimbi Dipaksa Putar Arah oleh Polres Serang

"Alhamdulillah semua berjalan baik, massa membubarkan diri setelah kita sampaikan lewat pengeras suara bahwa jakarta masih zona merah untuk Covid-19. Tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun bisa menularkan penyebaran covid," pungkasnya. (ilham/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT