ADVERTISEMENT

Tak Berizin, Pemkot Jakpus Segel Hotel yang Menampung Pasien Covid-19 di Sawah Besar

Jumat, 18 Desember 2020 11:34 WIB

Share
Tak Berizin, Pemkot Jakpus Segel Hotel yang Menampung Pasien Covid-19 di Sawah Besar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemkot Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel Hotel OYO Townhouse di Jalan Gunung Sahari Raya, Kecamatan  Sawah Besar, Jumat (18/12/2020).

Penyegelan dilakukan, karena pengelola menjadikan hotel sebagai tempat penampungan pasien COVID-19, tanpa izin. 

Penyegelan dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dengan jajaran terkait seperti Camat Gunung Sahari, Lurah Gunubg Sahari Utara, dan Satpol PP tingkat kota.

Baca juga: Lurah GSU Tidak Tahu Ada Hotel di Wilayahnya Jadi Penampungan Pasien Covid-19

"Penyegelan berlandaskan karena hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien Covid-19," ujar Irwandi usai penyegelan. 

Irwandi menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak hotel agar memindahkan pasien Covid-19 ke rumah sakit asal. Ia juga memastikan hotel sudah dikosongkan dan ditutup selama tiga hari. 

Apabila diketahui hotel itu melanggar kedua kalinya maka akan kembali ditutup tiga hari dan didenda Rp50 juta. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19, DKI Jakarta Tertinggi

Namun apabila melanggar ketiga kalinya maka akan ditutup permanen. 

"Jadi saya harap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lainnya agar tertib di tengah Pandemi Covid-19," ujar Irwandi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT