ADVERTISEMENT

Pakar: Intervensi Proses Hukum Tidak Dibenarkan, Kalau Ingin Demo Digelar Online Saja

Jumat, 18 Desember 2020 21:50 WIB

Share
Pakar: Intervensi Proses Hukum Tidak Dibenarkan, Kalau Ingin Demo Digelar Online Saja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pakar Komunikolog Indonesian, Emrus Sihombing menghimbau, kepada sejumlah  pihak untuk  menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di negeri ini. Jikalau aksi demonstrasi tetap hendak digelar, sebaiknya digelar secara daring atau online.

“Terlepas dari pandemi (Covid-19), intervensi terhadap proses hukum oleh siapapun dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan,” ucap Emrus saat dihubungi wartawan, Jum'at (18/12/2020).

Dia juga menjelaskan, pelarangan berkerumun yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19, adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap rakyatnya.

“Pemerintah tidak ingin rakyatnya terkena virus corona, jadi dilarang untuk berkerumun, sesama masyarakat juga harus saling melindungi dari Covid-19ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emrus mengatakan jika pemerintah saja menyangi masyarakatnya, seharusnya masyarakat lebih menyayangi dirinya dan keluarganya. Tindakan nyata dari kasih sayang itu, diwujudkan dengan tidak berkerumun hingga berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu dengan tegas mengutip kata-kata yang sering diucapkan oleh Presiden dan Kapolri, “Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,”.

Emrus menyarankan, jikalau aksi demonstrasi tetap hendak digelar, sebaiknya digelar secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi rapat daring yang ada.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. 

“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara," jelasnya. 

"Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil,” tegas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12/ 2020). (deny/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT