ADVERTISEMENT
Jumat, 18 Desember 2020 05:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga: Wagub Ariza: Penyebaran Covid-19 di DKI Mengalami Percepatan
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Ada sejumlah hal yang diatur, yaitu mengenai kapasitas kantor hingga operasi mal dan tempat wisata.
Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020. Sergub dan ingub ini berfokus pada kegiatan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Masyarakat diminta memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak. (deny/trb)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT