JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua menteri Kabinet Indonesia Maju tersangkut kasus korupsi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua menteri itu, yakni Eddy Prabowo (mantan Menteri KKP) ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur lobster. Kemudian Juliari P Batubara (eks Mensos) tersangka dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19.
Pakar Ilmu Hukum, Faisal Santiago menilai, tersangkutnya dua menteri dalam pusaran korupsi kebijakan sektoral merupakan sinyal buruk bagi kabinet era Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Apalagi saat pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menegaskan tidak ada visi-misi menteri, hanya ada visi misi presiden.
Baca juga: Sandiaga Sebut Masyarakat Belum Kenal Visi Misi Presiden Jokowi
Faisal Santiago menyebut bahwa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara, memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa saja, termasuk Presiden Jokowi.
"KPK bisa memanggil siapa saja dalam hal untuk memeriksa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Equality before the law, semua sama di mata hukum," kata Faisal saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
KPK, kata dia, memiliki kewenangan memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi jika dirasa cukup penting untuk membuktikan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. "Masalahnya kewenangan KPK terkait dengan urgensi untuk memanggil presiden," ujarnya.
Baca juga: Hashim: Prabowo Kecewa Terkait Korupsi Benur, Sebut Edhy Anak Angkat dari Selokan
Faisal pun menambahkan, kedua menteri yang terjerat korupsi sejauh ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi hanya untuk memperkaya diri sendiri. "Kalau saya melihat kedua menteri yang ditangkap KPK adalah oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dikarenakan gaya hidup yang berlebihan," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuturkan, pemeriksaan Presiden Jokowi dan saksi yang lain bergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.