Baca juga: Maling Kotak Amal Babak Belur dan Diarak Massa di Kebayoran Baru
"BAZNAS tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah dari LAZ. Penyaluran juga merupakan kebijakan dari setiap LAZ dan berada di luar kontrol BAZNAS tanpa adanya ketentuan harus dilaporkan ke BAZNAS sebagai kegiatan rutin mereka,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, BAZNAS dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.
BAZNAS mengajak masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.
Baca juga: Maling Sering Beraksi Curi Kotak Amal Masjid dan Mushola di Kalisari
BAZNAS juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman.(johara/tri)