JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ratu Wiraksini, 53 dan hanya mengenakan wajib lapor lantaran usianya sudah tua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kondisi tersangka sudah lansia, sehingga menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Masalah tahan dan tidak ditahan kita lihat situasi. Kebetulan pelakunya sudah nenek-nenek. Jadi wajib lapor kita bikin, tapi kasus tetap berjalan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Dikatakan, tersangka Wiraksini ditangkap anggota Subdit Siber Crime Polda Metro Jaya dirumahnya di Kp. Al Barokah RT02/09, Kel. Situ Udik, Kec. Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/12/2020) lalu.
Dari wanita yang bekerja sebagai Ibu rumah tangga ini, disita handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video lewat media sosial (medsos) aplikasi Tiktok.
Baca juga: Unggah Ujaran Kebencian, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditahan 20 Hari
Tersangka melakukan ujaran kebencian dengan mengatakan dajjal kepada polisi, berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan Cyber Patroli di sosmed.
Kemudian menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun "@yudinratu".
Pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Wiraksini yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Kampung Al Barokah, Kel. Situ Udik, Kec. Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka menangis saat dilakukan pemeriksaan dan mengakui kesalahannya. Kemudian meminta maaf atas ucapannya tersebut," tukas Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.