Penyebrang Jalan Tewas Tertabrak Kendaraan di Tol Tangerang-Merak

Kamis 17 Des 2020, 15:11 WIB
Petugas Ditlantas Polda Banten dan PT Marga Mandalasakti saat akan membawa korban ke RS Sari Asih. (ist)

Petugas Ditlantas Polda Banten dan PT Marga Mandalasakti saat akan membawa korban ke RS Sari Asih. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang penyeberang jalan di ruas Tol Tangerang-Merak tertabrak kendaraan di kilometer (KM) 73 arah Merak, sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020). Akibat kecelakaan tersebut, pria yang tidak memiliki identitas ini tewas mengenaskan di lokasi kejadian.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara itu pengendara yang tidak diketahui identitasnya melarikan diri dan masih dalam pencarian," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo, didampingi Kasie Lakalantas, Kompol Dodid Prastowo kepada Poskota.co.id.

Menurut Dirlantas, korban yang tidak memiliki identitas ini ditemukan tergeletak pada lajur 1. Oleh petugas PT Marga Mandalasakti, jasad korban langsung dilarikan ke RS Sari Asih untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan fisik, kata Dirlantas, korban diperkirakan berusia sekitar 60 tahun, rambut pendek beruban, berkumis dan berjenggot, mengenakan kain sarung serta kaos berkerah.

"Jika ada warga yang mengenali ciri-ciri seperti itu atau merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya, bisa langsung ke rumah sakit Sari Asih. Bisa datang ke Polda Banten atau PJR Induk Ciujung," imbaunya.

Baca juga: Aktris Salshabilla Adriani Jalani Tes Urine usai Tabrak 2 Mobil di Kemang, Hasilnya Mengejutkan

Lebih lanjut Rudi Purnomo mengimbau warga, terutama yang tinggal di sekitar jalan tol, untuk tidak menyeberangi jalan tol. Warga diminta untuk menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol. Selain itu, Dirlantas juga meminta bus untuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalan tol karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Gunakan jembatan penyeberangan yang sudah ada, begitupun dengan pengemudi angkutan umum dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalan tol karena membahayakan," tandas Dirlantas. (haryono/ys)

Berita Terkait
News Update