Napi WNA Nigeria Kendalikan Penipuan Alat Rapid Test Senilai Rp276 miliar

Kamis 17 Des 2020, 19:06 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan tentang penangkapan pelaku penipuan dari jaringan internasional .

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan tentang penangkapan pelaku penipuan dari jaringan internasional .

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri mengatakan tersangka Emeka menjadi pelaku utama penipuan alat rapid test Covid-19 senilai Rp 276 miliar, dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan itu terkait dengan alat medis untuk Covid-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

Di kasus itu, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Penipu jaringan internasional itu melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian tes cepat Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp 52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp 141,6 miliar.

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah. (haryono/win)

Berita Terkait

News Update