ADVERTISEMENT

KPK Periksa Tiga Jendral Purnawirawan TNI Terkait Kasus di PT DI

Kamis, 17 Desember 2020 21:38 WIB

Share
KPK Periksa Tiga Jendral Purnawirawan TNI Terkait Kasus di PT DI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA– Tiga jendral TNI purnawirawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (16/12/2020) kemarin.

Ketiganya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, serta mantan Asisten Personil Panglima TNI Marsekal Muda (Purn) Bambang Wahyudi.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007 sampai 2017.

Bambang merupakan Mantan Komisirais Independen PT DI Tahun 2013-2015, Agus  Komisaris PT DI tahun 2015-2017 dan Yuyu Komisaris PT DI tahun 2018. 

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pihaknya telah memeriksa terhadap ketiga saksi, tim penyidik mendalami pengambilan keputusan yang dilakukan oleh jajaran komisaris di PT DI.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," kata Ali kepada wartawan di KPK, Kamis (17/12/2020).

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 sampai 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp1.951.769.992,00.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Mereka kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT