Beraksi Hanya Pakai Celana Dalam, Pencuri Spesialis Minimarket Dibekuk Polisi di Koja

Kamis 17 Des 2020, 17:14 WIB
AS, tersangka pembobol minimarket, saat digelandang ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara. (Yono)

AS, tersangka pembobol minimarket, saat digelandang ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara. (Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Koja, membekuk AS (25) pelaku pencurian spesialis minimarket, Selasa (17/12/2020) pagi. Dalam aksinya tengah malam, pelaku AS hanya mengenakan celana dalam.

Penangkapan tersebut setelah Polisi mendapat laporan telah terjadi pencurian dari salah satu pengelola minimarket yang dibobol tersangka AS pada 1 Desember, di Jalan Menteng Terusan, Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Pelapor tersebut juga menyerahkan  barang bukti berupa rekaman CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat ke atas mini market. Berdasarkan rekaman CCTV, AS dalam beraksi hanya memakai celana dalam saja.

Baca juga: Meski Cuma Gasak Rokok, Minimarket Jadi Sasaran Maling Rugi Hingga Rp20 Juta

"Kita menangkap pelaku spesialis bobol minimarket. Dia modusnya naik memanjat, melalui obeng dia masuk ke dalam ruko. Dia itu membuka bajunya, hanya pakai celana dalam. Sasarannya memang selalu minimarket," kata Wahyudi saat ditemui di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (17/12/2020).

Video spesialis pencurian minimarket dibekuk Polsek Koja, Jakarta Utara. (youtube/ poskota tv)

Wahyudi mengungkapkan, pelaku beraksi mengincar minimarket di wilayah Koja di jam-jam tertentu pada dini hari. AKP Wahyudi menyebut tersangka AS yang sudah dua kali menjalankan aksinya sebagai spesialis pembobolan mini market.

"Dia spesialis minimarket. Di wilayah Koja ini dia sudah dua kali melakukan, di supermarket dijalan menteng dan satu lagi di jalan kesemek," kata Wahyudi.

Baca juga: Minimarket di Area SPBU Shell di Jatinegara Dibobol Maling

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa obeng serta barang-barang curian seperti kartu perdana yang ia gasak dari minimarket tersebut. "Sedangkan barang hasil kejahatan lainnya seperti rokok dan lainnya di jual secara online," jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yono/win)

Berita Terkait

News Update