Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka membeli valas, aset-aset tanah, mobil, rumah dan lainnya.
"Yang perlu saya tekankan di sini bahwa, tersangka ini walaupun sudah vonis dan menjalani hukuman di rutan Serang namun ternyata di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompok di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia," tukas Sigit.
Baca juga: Dugaan Penipuan, Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Bareskrim
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 378 dan 263 KUHP Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ilham/win)