Dalam menjalankan aksinya, para jaringan penipu internasional ini mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening. Itu terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid tes covid yang telah dipesan oleh warga negara Belanda.
"Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah 3.597.875 dollar Amerika atau senilai Rp 52,3 miliar," katanya.
Amankan Tersangka
Dari kegiatan tersebut, jelas Sigit pihaknya kemudian mengamankan tersangka, ODC alias Emeka. Kemudian tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut, kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren.
Baca juga: 10 WNA Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Online
"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," pungkas Sigit.
Sedangkan untuk kasus yang sekarang, Sigit mengaku, pihaknya menyita dokumen perusahaan fiktif dari perusahan tersebut dan uang hasil kejahatan Rp 27 miliar.
Kemudian ditambahkan seluruhnya dari rangkaian yang ada ternyata saudara Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama.
"Di tahun 2018, korbannya WN Argentina dengan kerugiannya Rp 43 milliar dan di tahun 2019 dengan korban WN Yunani kerugian kurang lebih Rp 113 miliar. Ini sudah divonis 2 tahun 6 bulan, sementara yang pertama tadi sudah divonis 3 tahun," kata Sigit.
Baca juga: WN Kamerun Otaki Penipuan Penggandaan US Dollar
Kemudian di tahun 2020 yang bersangkutan kembali melakukan kejahatan yang sama. Kali ini korbannya adalah warga negara Italia dengan rugian Rp 58 miliar dan di tahun 2020 juga korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp 10 Miliar dan saat ini yang baru diekspose warga negara Belanda.