Bingung Buang Mayat, Picu Tersangka Nekat Memutilasi Korban jadi 5 Bagian

Rabu 16 Des 2020, 22:32 WIB
degan rekontruksi tersangka menghapus ceceran darah korban yang masih terlihat pakai cat Pilox.(ist)

degan rekontruksi tersangka menghapus ceceran darah korban yang masih terlihat pakai cat Pilox.(ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Usai membunuh korban Dony Saputra (24),  tersangka AYJ yang masih berusia 17 tahun sempat bingung untuk membawa jasad korban, sehingga ia langsung putuskan memutilasi tubuh korban  menjadi 5 bagian dengan menggunakan golok.

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco yang memimpin rekontruksi yang memperagakan 35 adegan di kawasan Jakasempurna, Bekasi, Selatan, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020) tersebut menyebutkan, tersangka sempat memikirkan cara untuk menyimpan mayat korban.

"Tersangka mau menyembunyikan mayat tersebut. Kemudian karena tubuh korban berat tersangka langsung memutilasi menjadi 5 bagian tubuh korban pakai golok yang ada dirumahnya," katanya.

Baca juga: Rekontruksi Mutilasi di Bekasi Akan Peragakan 35 Adegan, Lokasi Dipenuhi Kerumunan Warga

Jasad korban yang terpotong itu lalu dibungkus dalam kantong plastik kemudian membawa mayat tersebut menggunakan sepeda motor . Korban lalu dibuang di beberapa tempat di Kalimalang dan Kayuringin, Bekasi.

Kemudian tersangka kembali kerumahnya untuk membersihkan ceceran darah dilantai dan dinding dengan pembersih lantai. Namun karena masih terlihat, ia lalu menyemprot lantai dan dinding menggunakan cat pilox warna silver. 

Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka membunuh korban saat sedang tidur dengan cara menusuk perut korban menggunakan golok, kemudian tersangka memotong tubuh korban.

Baca juga: Ini Kata Walikota Bekasi Soal Kasus Mutilasi oleh PMKS di Wilayahnya

"Motif tersangka membunuh karena memiliki hubungan sesama jenis dengan korban yang sudah dikenal sejak bulan Juli 2020. Dimana korban sering melecehkan tersangka dan tidak mau lagi di setubuhi berkali kali oleh Korban," ucapnya.

Yusri menjelaskan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban Dony datang kerumah Nenek tersangka AYJ di Jalan Cendana 14 RT02/11, Kp. Pulo Gede Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kedatangan Dony untuk bermain besama dengan 2 orang teman lainnya yang bernama DI dan MA. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dan tersangka lalu berangkat menuju rumah tersangka di Jalan KH. Noer Ali, RT 01/20, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Berita Terkait
News Update