ADVERTISEMENT

PDIP: Tri Rismaharini jadi Mensos Hak Prerogatif Presiden Jokowi

Selasa, 15 Desember 2020 10:11 WIB

Share
PDIP: Tri Rismaharini jadi Mensos Hak Prerogatif Presiden Jokowi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muhammad Nabil Harun mengatakan, soal Tri Rismaharini digadang-gadang sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari Batubara yang kini menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sah-sah saja.

Namun, semuanya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan pembantunya dalam Kabinet Indonesia Maju.

"Itu sudah ranahnya Presiden. Menentukan siapa yang menjadi pembantunya itu adalah hak prerogatif dari Presiden," kata Gus Nabil sapan karibnya, saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Dua Kader PDIP Ini Layak Menjadi Pengganti Mensos yang Bisa Bersihkan Koruptor

Soal maraknya dukungan di media sosial (Medsos) kepada Wali Kota Surabaya tersebut, menurut  Anggota Komisi IX DPR RI ini hal itu wajar-wajar saja. Sebab, selama dua periode menjabat Wali Kota Surabaya sudah menunjukkan kinerja luar biasa. 

Apalagi, Risma kader PDIP yang baik dan berkualitas serta seorang pekerja keras. Ia melahirkan banyak kebijakan-kebijakan untuk masyarakat dinilai berhasil.

"Tapi, bukan kapasitas saya untuk mendukung atau tidak. Semuanya diserahkan kepada Presiden," tutupnya. 

Baca juga: Tagar #BelaBuRisma Jadi Trending Topik di Media Sosial Twitter

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan hal itu menjadi urusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Ia mengatakan ketua umum PDIP memiliki wewenang dan hak prerogatif untuk menugaskan dan mengusulkan kader menjadi menteri Kabinet Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT