Manggung di Klub Malam, Vokalis Band Dikeroyok Lima Satpam

Selasa 15 Des 2020, 14:27 WIB
Tangkapan layar video rekaman CCTV vokalis band dikeroyok satpam klub malam. (ist)

Tangkapan layar video rekaman CCTV vokalis band dikeroyok satpam klub malam. (ist)

Atas kejadian tersebut kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap seseorang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yahya/ys)

News Update