JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta Safriansyah mengatakan, jika masyarakat mendapati pangan dan obat tidak sesuai ketentuan agar segera dilaporkan.
Adapun masyarakat dapat yang menemukan pangan ataupun obat yang tak sesuai ketentuan dapat melaporkan ke BB POM, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, maupun kepolisian melalui beragam kanal seperti pelaporan langsung, telepon, website, maupun media sosial.
“Kami sangat berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan pangan dan obat ini,” kata Safriansyah, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Penggunaan Vaksin Covid-19 Masih Menunggu Izin BPOM
Menurutnya, ada tiga pilar dalam pengawasan pangan dan obat yakni pemerintah, produsen, dan masyarakat. Ketiganya bertanggungjawab terhadap pangan dan obat yang beredar ditengah masyarakat.
Dirinya menganjurkan masyarakat dapat melakukan ‘Cek Klik’ sebelum membeli produk pangan dan obat, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan masa kadaluarsa.
“Artinya pengawasan pangan dan obat tidak melulu pemerintah, namun juga ada produsen dan masyarakat yang telah mendapatkan edukasi,” jelasnya.
Baca juga: BPOM Lakukan Pengamatan Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Covid-19
Sedangkan, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Etty Syartika menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas sebelum membeli produk pangan dan obat.
Himbauan ini merupakan suatu upaya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan peredaran pangan dan obat yang dijual bebas.
“Saya menghimbau kepada masyarakat mulailah saat ini menjadi konsumen cerdas. Artinya ketika membeli suatu produk kita harus memperhatikan keamanan produk pangan dan obat seperti masa kadaluarsa hingga bentuk kemasannya,” kata Etty.