ADVERTISEMENT

Insiden 6 Laskar FPI Tewas, Bareskrim Polri Akan Panggil PT Jasa Marga Terkait CCTV Rusak

Selasa, 15 Desember 2020 21:48 WIB

Share
Insiden 6 Laskar FPI Tewas, Bareskrim Polri Akan Panggil PT Jasa Marga Terkait CCTV Rusak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil pihak PT Jasa Marga sebagai saksi terkait rusaknya CCTV saat penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.

Pemanggilan terhadap pihak PT Jasa Marga tersebut rencananya akan dilakukan, pada Kamis (17/12/2020) mendatang. 

"Penyidik akan memanggil secara resmi secara formil agar kita periksa. Ini lagi dijadwalkan degan penyidik. Kalau bisa hari Kamis (17/12)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (15/12/2020).

Andi mengaku, belum memastikan siapa saja pihak PT Jasa Marga yang dipanggil untuk diperiksa terkait CCTV rusak dilokasi. 

"Nanti tergantung siapa yang mengetahui soal CCTV rusak tersebut. Jadi penyidik akan komunikasikan kalau perlu penyidik nanti ke sana untuk mengambil keterangan," tukasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil rekontruksi penembakan 6 Laskar FPI di KM50, Jalan Tol Jakarta Cikampek belum final. 

"Rekonstruksi yang kita lakukan adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareksrim polri. Artinya rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (15/12/2020).

Sigit menjelaskan, jika ada temuan-temuan baru terkait dengan informasi, saksi maupun bukti-bukti lain maka tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan. 

Dalam rekontruksi itu kata Sigit pihaknya berusaha untuk profesional transparan dan objektif. Termasuk melibatkan pengawas eksternal, dan dari Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sigit juga mengaku, sampai saat ini pihaknya masih membuka ruang jika ada informaai baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa tersebut. Bukti baru itu nantinya, untuk melengkapi penyidikan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT