75 Persen ASN Kerja di Rumah, DKI Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Selasa 15 Des 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi ASN DKI. (ist)

Ilustrasi ASN DKI. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menegaskan, rencana penerapan 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI bekerja di rumah atau work from home (WFH) tidak akan mengganggu pelayanan publik atau masyarakat. 

Nantinya, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing akan menerapkan sistem piket atau jaga bergulir. 

"Pelayanan masyarakat seperti biasa tidak bakal terganggu, seperti penerapan 50 persen WFH beberapa pelayanan bisa tetap dilakukan secara online," ucap Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19, Kementerian PANRB Terapkan WFH Optimal

Menurutnya penerapan 75 persen ASN di DKI kerja di rumah, sesuai arahan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui rapat koordinasi secara virtual. Saat ini, Pemprov pun tengah menyusun teknis pelaksanaannya. 

"Persentase saat ini  WFH 50  persen, 50 persen  WFO. Sesuai arahan Pak Luhut kami akan merevisi Surat Edaran tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen," jelas Chaidir.

Menurutnya, pemberlakuan WFH 75 tersebut baru akan ditetapkan pada 18 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.

Baca juga: Kasus covid-19 Melonjak, Pemkot Tangerang Berlakukan WFH Lagi

Seperti diketahui, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memperketat pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau WFH Hingga 75 persen.  

Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB dan membatasi jumlah orang yang berkumpul di tempat makan, mal dan tempat hiburan. 

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. "Pengetatan ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021," tegasnya. (deny/ys)

Berita Terkait

Beda Pemimpin Beda Kebijakan

Jumat 18 Des 2020, 06:00 WIB
undefined
News Update