ADVERTISEMENT

Tak Sampai 24 Jam Pelaku Curanmor Dicokok Reskrim Polsek Kelapa Dua

Senin, 14 Desember 2020 21:16 WIB

Share
Tak Sampai 24 Jam Pelaku Curanmor Dicokok Reskrim Polsek Kelapa Dua

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayahnya. Pelaku tidak sampai 24 jam pelaku Kit tangkap di kawasan Lippo Karawaci.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono mengatakan kedua pelaku yang berinisial NY (26) dan RA (25) tangkap di wilayah Lippo Karawaci.

"Jadi kita dapat laporan ada pencurian kendaraan bermotor dikawasan Gading Serpong, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku Kit tangkap di kawasan Lippo Karawaci," ujar Wibi kepada poskota.co.id, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Ancam Polisi Pakai Senpi, Spesialis Curanmor Tewas Ditembak

Wibi mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali dengan target sasaran kendaraan yang parkir di pelataran parkiran.

"Dari informasi yang telah digali oleh penyidik dan tim Reskrim, pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya disekitaran Kabupaten Tanngerang dan Tangerang Selatan," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  363 KUHP. 

"Pasal yang kita sangkakan 363 KUHPyakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," katanya. (toga/win) 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT