AYO COPOT KAPOLDA METRO !! !! !!
AYO COPOT PANGDAM JAYA !! !! !!
AYO VIRALKAN !! !! !! !! !! !! !!
Selain itu, jelas Yusri tersangka yang bekerja sebagai pedagang ini juga mengirimkan pesan, BONEKA PERENGGUT NYAWA. "Kau di menangkan oleh kecurangan Kau di dukung oleh pejabat”. "Bajingan Kau langar hokum sesuai keinginan. Kau bunuh rakyat yg suarakan Kebenaran". CKUP SUDAH.!! MARI BERSATU BANGKIT & LAWAN.!! Lengserkan.
Kepada penyidik tersangka mengakui juga telah mengirimkan pesan di grup whatsapp
yang bernama “000FAKTA.BERKATA”, yaitu “Pasukan fisabilillah lgi mempersiapkan diri Latihan di gunung untuk membantu mujahid yg ada di kota2. Apabila jihad para ulama sudah bergema seluruh negri”.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (ilham/win)