Putra Pengusaha Musa Saehe Mengajukan Gugatan Kepemilikan Saham ke PN Jakarta Selatan

Senin 14 Des 2020, 21:25 WIB
Kuasa hukum Riza Musa, Andi Bashar saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Adji)

Kuasa hukum Riza Musa, Andi Bashar saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anak sekaligus ahli waris dari pengusaha dan Eks Wartawan Senior Musa Saehe, Rizal Musa, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 883.pdt.G/2020/PNJKT.SEL. Pihaknya menggugat kepemilikan sahamnya di salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group di PT Suryakarya Pratama Tekstil.

Sidang perdana dengan agenda mediasi pun digelar di ruang sidang dua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Majelis Hakim menunda sidang hingga 14 Februari 2021 lantaran dua belah pihak tergugat dan satu turut tergugat tidak hadir.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Menunda Sidang PK Djoko Chandra

Dua tergugat yakni notaris Erly Soehandojo dan bos Agro Manunggal Group The Ning King. Sedangkan pihak turut tergugat adalah PT Suryakarya Pratama Tekstil.

"Kami mewakili saudara Rizal Musa menuntut haknya untuk dipulihkan sebagai ahli waris dari Musa Saehe," Ucap kuasa hukum Rizal Musa, Andi Bashar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

"Sebelum melakukan upaya hukum, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, bahkan sudah mengirim somasi ke pihak-pihak tergugat. Namun klien kami belum mendapat respons berarti," sambungnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando: Yang Menggugat Seharusnya Anies Baswedan

Dirinya berharap para tergugat hadir dalam persidangan yang digelar pada 14 Februari 2021 mendatang.

"Yang jelas kami berharap pak The Ning King punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya harap beliau bisa hadir di persidangan tanggal 14 Februari 2021," imbuh Andi. (adji/tha)

News Update