JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menggelar razia (pengawasan) produk pangan di salah satu pusat perbelanjaan ritel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).
Saat melakukan pengawasan, Dinas PPKUKM yang berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya
Dalam kegiatan ini ditemukan sejumlah jenis produk tak layak edar seperti kemasan rusak, berakhirnya masa berlaku izin edar dan varian produk tidak memiliki izin edar (tak layak edar).
Baca juga: Reses di Kramatjati, Anggota DPRD DKI Taufiq Azhar Temukan Paket Bansos Tidak Layak
Jenis produk yang tidak layak edar yang ditemukan yaitu makanan dalam kaleng seperti biskuit, susu, sarden dan buah kaleng.
Ada juga salah satu produk kue kering pada parsel yang izin edarnya tahun 2018 sudah berakhir.
“Produk ini semuanya kami tarik untuk tidak diedarkan,” jelas Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Etty Syartika di lokasi.
Baca juga: Bantuan Sembako Pemkot Cilegon Tidak Layak Konsumsi, Beras Sudah Busuk
Etty mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Etty melanjutkan, kegiatan ini juga merupakan rangkaian pengawasan pangan (makanan dan minuman) yang dilakukan mulai Senin (14/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020).
Selain di Jakarta Utara, pengawasan pangan hari ini juga dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Hari ini ada tiga tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pangan, ada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” kata Etty.