Pemkot Tangerang Belum Mengeluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru

Senin 14 Des 2020, 15:51 WIB
 Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (ist)

 Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum mengeluarkan aturan terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah pusat terkait libur tersebut. 

"Apakah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menjadi libur panjang atau bagaimana, kita masih menunggu kebijakan adanya surat edaran dari pemerintah pusat," ujar Herman, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, RLC: Masyarakat Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Herman mengaku saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona merah penyebaran covid-19. 

Ia meminta untuk masyarakat untuk tidak abai  protokol kesehatan dengn cara 4M (memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan).

"Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi tolak ukur penyebaran covid-19 di Kota Tangerang. Untuk itu, saya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," katanya.

Sementara, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengimbau warganya untuk tidak berpergian pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Baca juga: Wuih! Harga Cabe Makin Pedas Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang dan Pembeli Bingung

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

"Saya berharap, masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tetap di rumah bersama keluarga untuk mencegah penyebaran covid-19," tutur Arief. (toga/win)

Berita Terkait

News Update