Dua Faktor Ini, Jadi Alasan Tidak Ada Sengketa Pilkada Kota Medan ke MK

Senin 14 Des 2020, 07:23 WIB
irektur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari

irektur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Depok Berlanjut, 197 Polisi Dikerahkan

“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya  melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” terang Qodari

Pada pernyataan terbuka tersebut, Akhyar juga menduga adanya "invisible hand" yang menyebabkan keunggulan Bobby-Aulia dalam pilkada Kota Medan.

Namun Akhyar tidak menjelaskan lebih detail apa yang di maksud sebagai "invisible hand" itu. 

Baca juga: MPR: Pilkada Serentak 2020 Memberikan Sentimen Positif Pada Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Qodari melihat bahwa "invisible hand" yang disebut Akhyar tersebut adalah rakyat Medan itu sendiri.

“Karena siapa yang dipilIh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” pungkasnya. (rizal/tri)

Berita Terkait

News Update