Dugaan politik uang tersebut, lanjut Saharwan terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Senin (07/12/2020) malam atau dua hari menjelang pelaksanaan Pilkada Depok.
"Politik uang diduga dilakukan dari kubu paslon 02, temuan ini sudah dilaporkan tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kita punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu,” katanya.
Baca juga: Kubu Idris-Imam Deklarasikan Kemenangan pada Pilkada Depok
Ketua Bawaslu Depok, Luli Barlini tidak memungkiri bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Tapi untuk kronologisnya belum bisa kami sampaikan, lantaran masih mencari secara detail," ujarnya.
Meski masih menelusuri data lengkap, Luli mengaku sudah melihat temuan amplop berisi uang Rp30 ribu tersebut.
"Saya lihat ada amplop isi Rp30 ribu. Masih kami telusuri dulu supaya signifikan. Nanti mau dilihat lagi, makanya lagi ditelusuri lagi. Memang uang tapi harus ditelusuri kembali apakah cuma uang doang atau plus sembako gitu,” ungkapnya. (angga/ys)