Kecuali Habib Rizieq, Tersangka Lain Kerumunan Petamburan Berpeluang "Bebas"

Minggu 13 Des 2020, 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)

Sementara, kelima tersangka selain Habib Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp100 juta. (adji/ys)

Berita Terkait
News Update