Seperti diketahui, ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketiga TPS itu yakni, TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, serta TPS 15 di Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. (toga/ys)