ADVERTISEMENT

Anggota Komisi DPR III Ini Menyesalkan Masalah Protokol Kesehatan Berujung Penahanan HRS

Minggu, 13 Desember 2020 20:00 WIB

Share
Anggota Komisi DPR III Ini Menyesalkan Masalah Protokol Kesehatan Berujung Penahanan HRS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI  Aboe Bakar Alhabsy menyesalkan,  masalah protokol kesehatan berujung pada penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Aboe mengatakan, selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran Prokes (protokol kesehatan), namun tidak ada satupun yang diproses pidana.

Bisa jadi Habib Rizieq Shihab (HRS) ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan.

Meski begitu, Aboe  mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

Menurutnya itu menunjukkan bahwa HRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.

"Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," tegas Aboe dalam siaran persnya, Minggu (13/12/2020).

Dijelaskannya,  pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri. 

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tutupnya. (rizal/win)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT